Budi Darmawan selaku ketua tim mengatakan, bahwa tujuan timnya datang ke Kodam XII/Tpr untuk bersosialisasi kepada pejabat Kodam XII/Tpr terkait kewenangan KY RI dalam hal mengawasi kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Budi Darmawan menuturkan bahwa, pembentukan KY Kalbar yang belum lama ini, didasarkan pada UU No. 18/2011 tentang perubahan UU No. 22/2004 tentang Komisi Yudisial dalam pasal 3 ayat (2) dimana KY diberi kewenangan untuk membentuk penghubung di daerah untuk melakukan tugas dan kewenangannya dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran serta perilaku hakim.
Kunjungan tim penghubung KY di Kodam XII/Tpr kali ini untuk memperkenalkan keberadaan penghubung KY.
"Penghubung KY adalah penyambung KY yang telah dibentuk di setiap daerah, keberadaannya guna membantu KY dalam menjalankan tugasnya mengingat yang harus diawasi di seluruh Indonesia begitu banyak, sedang KY memiliki keterbatasan dalam mengawasi keseluruhan," papar Budi lewat rilis Pendam Tanjungpura, Rabu (18/11).
Selain penghubung KY wilayah Kalbar, sudah ada 12 penghubung KY di wilayah lain yang sudah dibentuk dan bukan hanya Pengadilan Negeri yang menjadi ranah perhatian dari penghubung KY, tetapi Pengadilan Militer pun menjadi perhatian.
"Jadi mulai dari Pengadilan Militer, Pengadilan Negeri dan juga Pengadilan Agama, itu menjadi ranah kita semua," pungkas Budi Darmawan.
Sementara Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Toto R. Soedjiman, menyambut baik atas kedatangan dari Tim Penghubung Komisi Yudisal dan mengucapkan selamat bertugas dan sukses kepada Tim Penghubung KY wilayah Kalbar.
"Selamat bertugas dan sukses selalu dalam setiap menjalankan tugas di wilayah Kalbar ini," ungkapnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: