Yang hendak diliput sang wartawan bukan kejadian politik atau agenda besar lainnya, melainkan peristiwa kesurupan di sekolah tempat guru tersebut mengajar.
Sang pelapor adalah Ahmad Syaiful (45), jurnalis televisi
I News TV. Ia membuat laporan polisi di Polresta Palembang pada Sabtu (7/11).
Seperti diberitakan
RMOL Sumsel, awal kejadiannya berlangsung Kamis pagi (29/10), saat Syaiful mendapatkan informasi soal kesurupan massal di SMK tempat LN mengajar.
Sebagai pemburu berita, Syaiful langsung mendatangi sekolah tersebut untuk melakukan peliputan. Namun, LN langsung datang dan mendorongnya hingga nyaris terjadi keributan.
"Klien kami sedang mengambil gambar untuk melakukan peliputan sebagai jurnalis. Tetapi, terlapor langsung mendorong klien kami. Tentu ini menghalangi pekerjaannya," kata kuasa hukum Syaiful, Adri Fadly SH.
Atas kejadian tersebut, sang pengajar diduga melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Ya kita laporkan. Ini jelas melanggar pasal 18 Undang-undang Pers karena menghalangi tugas peliputan,†jelas Adri.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus tersebut.
"Akan ditindaklanjuti dan kini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim,†terangnya singkat.
[ald]
BERITA TERKAIT: