Izin Amdal Reklamasi Pulau H Dipertanyakan

Senin, 12 Oktober 2015, 09:31 WIB
rmol news logo Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mempertanyakan dasar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan izin analisis dampak lingkungan (amdal) reklamasi Pulau H kepada PT Intiland Tbk. Pasalnya, banyak pihak menolak rencana reklamasi 17 pulau di teluk ibukota.

Begitu kata Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Zaenal Muttaqin sebagaimana diberitakan RMOLJakarta, Senin (12/10).

"Menurut kami, izin amdal tersebut terlalu lokalistik dan tidak menggambarkan permasalahan secara utuh. Padahal, yang diperlukan masyarakat adalah data secara utuh akibat dampak dari Reklamasi tersebut," ujarnya, Senin (12/10).

Zaenal menambahkan, berdasarkan kajian Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, beberapa tahun silam, amdal reklamasi pun tak dapat diterbitkan, lantaran bisa menyebabkan kerusakan ekologi Pantai Utara.

Bahkan, proyek pulau buatan itu berdampak pada penurunan permukaan tanah, akibat beban bangunan yang ada di atas pulau. Sehingga, Jakarta akan mudah terkena efek gelombang laut yang menyebabkan abrasi pantai. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA