Sebagaimana diketahui, Lilik diproses hukum mati dan rajam pada tahun 2008 silam di Jeddah dengan tuduhan zina dan terlibat persekongkolan dengan seorang warga negara Bangladesh yan merupakan suami sirinya untuk membunuh warga Indonesia lainnya bernama Aisyah.
Sejak divonis, pemerintah melalui KJRI Jeddah langsung memberikan bantuan hukum kepada Lilik, termasuk menunjuk pengacara tetap dari kantor pengacara Khudron Alzahrani.
"Pada persidangan pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik tidak terlibat dalam pembunuhan. Terkait dengan tuduhan zina, pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik telah menikah secara siri," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Lalu Muhammad Iqbal melalui siaran pers yang dikirim kepada wartawan, Senin (25/5)
Setelah menjalani seluruh rangkaian persidangan, terang Iqbal, pada sidang terakhir bulan Oktober 2014, hakim membebaskan Lilik dari ancaman hukuman mati. Namun tetap menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan 500 kali cambukan.
Setelah melaksanakan hukuman tersebut dan memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak banding terhadap vonis hakim, KJRI Jeddah segera memproses pemulangan Lilik ke Indonesia.
"Dengan dibebaskannya Lilik, sepanjang tahun 2015 ini Pemerintah Indonesia telah berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati di sejumlah negara. Pemerintah akan terus memberikan bantuan hukum untuk mengupayakan pembebasan WNI dari ancaman hukuman mati dengan tetap menghormati hukum setempat," demikian Iqbal.
[mel]
BERITA TERKAIT: