128 ABK Asal Filipina di Bitung Tunggu Dipulangkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 20 Mei 2015, 16:10 WIB
128 ABK Asal Filipina di Bitung Tunggu Dipulangkan
abk/net
rmol news logo Sebanyak 128 anak buah kapal (ABK) asal Filipina yang ditampung di penampungan sementara Rumah Detensi ABK Non Justusia, Pengkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kota Bitung, Sulawesi Utara masih menunggu proses pemulangan.

Mereka telah berada di penampungan sejak Januari 2015 lalu. Sedangkan proses pemulangan secara bertahap baru dimulai pada Maret lalu.

Kepala Pangkalan PSDKP Kota Bitung Pung Nugroho Saksono menjelaskan, para ABK tersebut ditahan setelah melakukan penangkapan ikan secara liar (illegal fishing) di perairan Bitung. Mereka masih menunggu untuk dipulangkan ke negara asalnya setelah menunggu proses hukum di pengadilan.

"Jika sudah diputuskan mereka akan segera dideportasi," sebut Pung di Dermaga Bitung, Rabu (20/5).

Pung menambahkan, selain menunggu proses hukum untuk dapat balik ke negara asalnya, para ABK tersebut juga menunggu verifikasi dari pemerintahan Filipina mengenai kebenaran status mereka sebagai warga negara tersebut.

Dalam proses pemulangan, KKP melakukan koordinasi dengan pihak Keimigrasian Kemenkumham.

Di antara para ABK tersebut, masih kata Pung, ada yang berusia paling muda yakni 15 tahun dan yang paling tua adalah 63 tahun.

Mereka tinggal di tempat penampungan yang memiliki dua ruangan besar seperti bangsal, kapasitas maksimalnya hanya dapat diisi 125 orang. Di dalam tempat penampungan tersebut ada tempat tidur bertingkat, dan masing-masing ruangan terdapat dua kamar mandi.

"Di tempat ini, para awak biasanya membersihkan lingkungan sekitar, dan sore hari melakukan olahraga," demikian Pung. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA