Kemenag dan Komisi VIII Sepakat Biaya Haji Diturunkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 April 2015, 17:52 WIB
Kemenag dan Komisi VIII Sepakat Biaya Haji Diturunkan
haji/net
rmol news logo Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI sepakat untuk menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2015 sebesar USD 502, menjadi USD 2717.

Dengan kurs rupiah Rp 12.500 per USD, maka biaya total BPIH adalah Rp 33.962.500.

"Tahun lalu, BPIH ditetapkan sebesar USD 3219. Tadi malam dicapai kesepakatan bahwa BPIH tahun ini menjadi USD 2717. Berarti penurunannya sebesar USD 502," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, Rabu (22/4) di Jakarta.

Ia mengklaim penurunan tersebut adalah bukti keseriusan Komisi VIII DPR dalam mengawal komitmen untuk menurunkan BPIH, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji Indonesia. Dengan penurunan itu, Komisi VIII DPR juga ingin membuktikan bahwa jika dilakukan secara bersungguh-sungguh, BPIH Indonesia bisa diturunkan secara signifikan.

"Dengan begitu, para calon jamaah haji Indonesia juga merasakan keadilan sesungguhnya karena BPIH yang terjangkau meskipun harga-harga komoditas lain meningkat seiring kenaikan harga BBM dan tingginya kurs dolar terhadap rupiah," jelasnya.

"Bayangkan, penurunan sebesar USD 502, implikasinya sangat besar. Kalau jumlah jamaah haji regular kita sebanyak 155.200, lalu dikali USD 502 dan dikali Rp12.500, maka nilai efiesiensi yang didapatkan adalah Rp973.880.000.000. Hampir satu triliun nilai efisiensi yang diperjuangkan komisi VIII tahun ini," ungkap Saleh.

Sementara Ketua Panja BPIH Sodik Mudjahid menambahkan pihaknya berharap, dengan penetapan BPIH tersebut, para calon jamaah haji dapat segera melunasi BPIH-nya. Diharapkan seluruh calon jamaah haji tahun ini mampu melunasi sehingga tidak dipaksa untuk menunggu di tahun depan.

"Kami selanjutnya bertugas mengawal agar komitmen peningkatan kualitas yang dijanjikan kemenag dapat direalisasikan," tandas Sodik.

Sodik juga menjelaskan bahwa proses pembahasan BPIH itu dilakukan oleh Panja bersama Kementerian Agama dalam berbagai rapat sejak 29 Januari 2015 lalu. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA