Menteri Ferry Bagikan 150 Hektare Tanah Negara untuk 300 KK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 13 Maret 2015, 12:33 WIB
Menteri Ferry Bagikan 150 Hektare Tanah Negara untuk 300 KK
Ferry Mursyidan Baldan/net
rmol news logo Sebesar 150 hektare tanah negara diredistribusikan kepada 300 Kepala Keluarga (KK) Desa Petu Katimpun, Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kebijakan itu dikeluarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan.

Tanah seluas 150 hektare tersebut disertifikasi dan sepenuhnya digunakan untuk para petani perkebunan produktif seperti sawit, buah naga, atau jambon.

"Tanah yang disertifikasi kami dorong untuk kemanfaatan dan kegunaaan yang lebih besar. Kita lihat tanah yang prospektif. Tanah itu sesuatu yang harus kita dorong kegunaannya, bukan pada aspek penguasaannya," kata Ferry, Jumat (13/3).

Menurut Ferry, petani butuh dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) dan mitra petani untuk menjamin ketersediaan bibit, pupuk dan pemasaran bagi petani perkebunan. Pengakuan hak atas tanah kepada warga atau proses sertifikasi sudah dilakukan sejak 2014.

Kementerian ATR sendiri mendukung pengakuan hak atas tanah masyarakat. Seluruh masyarakat yang tanahnya disertifikasi merupakan warga yang sudah menempati tanah tersebut sekurang-kurangnya selama 10 tahun. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA