Hal itu dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDT2), Marwan Jafar, dalam rangka mengapresiasi pengakuan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hak desa adat atas sumber daya air.
"Kita ingin masyarakat desa adat ikut merasakan hasil kekayaan sumber daya alam yang ada di wilayahnya, jangan sampai hanya pemilik modal yang menikmati hasilnya sementara masyarakat desa adat yang menanggung dampak buruk akibat eksploitasi yang tidak melestarikan lingkungan, meminggirkan hak dan kepentingan masyarakat setempat, dan mengabaikan kearifan lokal," ujar Menteri, dalam rilisnya.
Padahal, lanjutnya, UU Desa tegas sekali mengakui hak-hak kesatuan masyarakat adat, termasuk hak mengurus dirinya sendiri terkait dengan hak ulayatnya atas sumber daya alam yang ada di wilayah hukum adatnya.
"Justru keberadaan desa adat harus terus diperkuat dan masyarakatnya harus lebih diberdayakan agar mampu memanfaatkan sumber daya alam di atas tanahnya yang telah diwarisi dari leluhur selama ratusan tahun," ujar Menteri Marwan.
Ia juga mengingatkan, dalam UU Desa telah dinyatakan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan oleh desa adat merupakan salah satu aspek untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, memperbanyak lapangan kerja, menekan laju urbanisasi, dan mengurangi kemiskinan di desa.
Karena itu Marwan mengajak semua pihak yang terkait termasuk Pemerintah pusat dan daerah untuk lebih bijaksana dalam memberikan izin-izin kegiatan industri yang bersinggungan dengan wilayah desa adat.
"Sudah saatnya hak dan kepentingan desa adat lebih dihormati dan dilindungi, masyarakatnya diberdayakan agar lebih berkembang dan sejahtera," ujarnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: