Jonan mengatakan dia telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk mengkoordinasikan tarif angkutan umum dalam kota minimal 5 persen.
Surat edaran bertanggal 19 Januari tersebut dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (16/1) mengumumkan penurunan harga Premium menjadi Rp 6.600 perliter, dan Solar Rp 6.400 perliter.
"Kami juga sudah memanggil seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut," kata Jonan seperti dilansir dari laman
setkab.go.id, Selasa (20/1).
Ia menuturkan kepala daerah harus tegas dalam mengkoordinasikan penurunan tarif angkutan umum dalam kota. Pasalnya, presiden telah menginstruksikan secara langsung saat mengumumkan penurunan harga BBM pekan lalu.
Penentuan tarif angkutan umum dalam kota selama ini memang menjadi kewenangan kepala daerah. Jonan mengaku akan langsung membekukan izin trayek angkutan umum antarkota-antarprovinsi yang tidak menurunkan tarifnya minimal 5 persen.
"Kepala daerah harus tegas, karena saya akan tegas dan saya minta turunnya minimal 5 persen," tandas Direktur Utama PT KAI ini.
[rus]