Para relawan mensinyalir telah terjadi kolusi dan pesengkokolan yang akan bermuara pada kerugian rakyat bahkan negara karena aset berupa tanah seluas 342 hektar tersebut statusnya masih bermasalah secara hukum karena masih dalam sengketa dengan para petani.
"Kami pertanyakan sekaligus minta penjelasan, apakah dan mengapa APLN mendapat ijin," demikian rilis berita yang antara lain ditandatangani Riano Oscha, Koordinator Nasional (Kornas) Laskar Rakyat Jokowi, Selasa (23/12).
Perwakilan organisasi relawan yang terdiri dari Sahabat Nusantara, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), Aliansi Nasionalis Nadhliyyin (ANN), Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI), Gerak Jabar dan Gema Luber Jabar itu telah mendatangi Bursa Efek Indonesia (BEI), akhir pekan lalu (19/12). Ditegaskan, persoalan ini juga akan dilaporkan lagi kepada Presiden Jokowi.
Selama ini Laskar Rakyat Jokowi merupakan bagian dari Tim Advokasi Petani Telukjambe yang bersengketa sejak lama dengan PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP). Tahun 2012 SAMP diakuisi oleh PT Agung Podomoro Land, Tbk. Gugatan para petani yang dirampas tanahnya seluas 350 Ha melalui eksekusi yang penuh kejanggalan, kini tengah berproses hukum di Pengadilan Negeri Karawang.
Para relawan itu menegaskan, mereka akan terus berjuang hingga hak rakyat atas tanahnya dipulihkan.
"Kami minta respons serius dari semua pihak terkait, termasuk BEI dan OJK, karena APLN adalah perusahaan terbuka yang menghimpun dana publik. Apakah dengan dana publik itu mereka memperjual-belikan lahan bermasalah," tegas Riano.
[dem]
BERITA TERKAIT: