Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah langsung menjebloskan mereka ke Rutan Maesa Palu (Kamis, 6/11).
Habir Ponulele dan Ali Lasamaulu ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan SPPD fiktif ini berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing atas nama tersangka mantan Bupati Donggala: Habir Ponulele sprint No.290/R.2/Fd.1/11/2014 dan tersangka atas nama mantan Wakil Bupati Donggala Ali Lasamaulu sprint No.291/R.2/Fd.1/11/2014.
Kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama tiga jam oleh tim penyidik yang dilakukan sejak pukul 10.30-13.00 Wita. Setelah pemeriksaan, oleh tim penyidik langsung dibawa ke Rutan Maesa Palu.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspinsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Sudirman Syarief kepada wartawan di Palu Sudirman Syarif menyatakan kedua tersangka ditahan guna kelancaran proses penyidikan.
"Kedua tersangka diduga telah menyalah gunakan dana anggaran APBD Kabupaten Donggala tahun 2010-2013 mata anggaran SPPD totalnya Rp 1,3 miliar. Dan anggaran ini merupakan dana perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati Donggala saat mereka menjabat," kata Sudirman Syarief kepada wartawan di Palu Kamis (6/11).
Menururut Sudirman Syarief dalam kasus ini, Habir Ponulele dan Ali Lasamaulu disangkakan secara terpisah dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari dana biaya perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati Donggala tahun APBD 2010-2013 berjumlah Rp 1,3 miliar. Dengan rincian dana perjalanan digunakan Habir Ponulele sebesar Rp 897 juta dan dana perjalanan Ali Lasamaulu sebesar Rp 560 juta.
[rus]
BERITA TERKAIT: