Sidang perdana kasus bapak perkosa anak tirinya digelar tertutup di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Senin (3/11). Keluarga korban hanya bisa berkerumun di beberapa pintu ruangan siding.
Sidang yang mendengarkan keterangan terdakwa Eri (55), warga Cimera, Purbaratu, Kota Tasikmalaya dan para saksi mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Kericuhan sempat terjadi ketika sidang selesai digelar, dan terdakwa Eri dengan pengawalan ketat aparat dibawa keluar ruangan menuju mobil tahanan kejaksaan. Keluarga terdakwa yang marah langsung merangsek hendak memukuli terdakwa. Tapi aksi ini berhasil dihalau aparat kepolisian.
Tak hanya itu mobil tahanan yang membawa terdakwa sempat dikejar keluarga terdakwa hingga pintu gerbang keluar pengadilan. Kakak korban yang tidak bisa melampiaskan kekesalannya mengamuk tapi berhasil dihalau kerabatnya.
Sementara ibu korban menjerit histeris dan langsung jatuh pingsan karena kecewa terhadap terdakwa yang tega memperksa anaknya.
Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 9 tahun diperkosa bapak tirinya dan mengalami pendarahan hebat di bagian vaginanya.
Menuruut kakak korban, Asep Setiana (24), awalnya korban tidak berani terus terang ketika ditanya sang ibu terkait pendarahan tersebut. Tapi setelah didesak akhirnya keluar pengakuan jika bapak tirinya telah memperkosa ketika rumah dalam kondisi sepi.
Keluarga korban mengancam akan datang kembali dengan masa lebih banyak pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin depan untuk mendengar keterangan korban.
"Saya meminta terdakwa dihukum seberta-beratnya. Karena dia telah menghancurkan masa depan adik saya," kata Asep.
[dem]
BERITA TERKAIT: