Mantan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Banten itu ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup yang kemudian disimpulan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Karena itu penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka," terang Jurubicara KPK Johan Bydi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (Kamis, 25/9).
KPK menjerat Amir dan Kasmin dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: