"Tentunya harus sesuai dengan regulasi yang ada dan dilakukan secara obyektif dan transparan, sehingga publik melihat perombakan yang dilakukan betul betul untuk kepentingan rakyat," kata Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad di Jakarta, Jumat (5/9).
Meski menilai wajar, menurutnya, lebih baik jika perombakan dilakukan setelah DKI Jakarta memiliki gubernur baru yang tinggal menunggu hari. Syaiful menyebutkan, setidaknya ada empat alasan kuat perombakan PNS DKI dilakukan oleh gubernur baru.
Pertama, Perda Organisasi Perangkat Daerah perlu turunan sebanyak 150 Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi antara lain perampingan struktur organisasi, reposisi jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan tertinggi hingga terendah dan reformasi kultur budaya atau etos kerja PNS DKI.
"Ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar," terangnya.
Alasan kedua terkait dengan hasil survei Ombudsman RI beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa setengah dari jumlah dinas di Provinsi DKI Jakarta belum memenuhi standar pelayanan publik. Syaiful menekankan, standar pelayanan wajib dipenuhi agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam memperoleh pelayanan publik sekaligus menghindari praktik pungutan liar yang merugikan publik.
"Kami juga mencatat, masih sedikit Pergub yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada SKPD maupun UKPD," ujarnya.
"Padahal, di sini masyarakat bisa berperan dalam mengawasi pelayanan yang dilakukan Pemprov DKI," lanjut Syaiful.
Ketiga menyangkut penyerapan anggaran. Hal ini mengingat banyak pejabat atau pegawai menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pihaknya khawatir perombakan dalam dekat akan mempengaruhi kinerja dalam penyerapan anggaran, khususnya terkait dengan anggaran yang diperuntukkan buat kepentingan masyarakat.
Yang terakhir adalah supaya gubernur baru bertanggung jawab penuh terhadap hasil perombakan PNS yang dilakukannya.
" Tidak ada alasan lagi bila kinerja para pejabat tidak maksimal, karena bukan dia yang mengangkat, atau menyalahkan gubernur sebelumnya," pungkas Syaiful
.[wid]
BACA JUGA: