Kapal Feri yang Tenggelam di Sungai Kapuas Tidak Layak Berlayar

Rabu, 30 Juli 2014, 15:40 WIB
Kapal Feri yang Tenggelam di Sungai Kapuas Tidak Layak Berlayar
ilustrasi/net
rmol news logo Kepolisian dari Polres Kapuas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus feri tenggelam yang terjadi Selasa pagi kemarin.

Kecelakaan kapal feri di Sungai Kapuas itu terjadi Selasa pagi (29/7) sekitar pukul 09.00 WIB di Kelurahan Panamas, Kecamatan Selat, menuju Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah yang diperkirakan mengangkut 56 orang plus 30 kendaraan roda dua.

Sejauh ini korban meninggal tercatat 12 orang, 6 orang belum ditemukan dan masih dalam pencarian.

Kapolres Kapuas AKBP Ruli Agus Pramono mengungkapkan, pihaknya langsung mengamankan motoris Fani (19) dan Iwan selaku pemilik feri, ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus ini," kata Ruli saat dihubungi Kalteng Pos (JPNN Grup), Rabu (30/7).

Kabid Lalu Lintas Sungai Dishubkominfo Kabupaten Kapuas, Zainuddin, mengungkapkan, feri itu tidak memiliki izin operasi karena sudah tidak layak pakai.

Dia mengaku, pemilik feri itu memiliki dua kapal dan yang mendapatkan izin pelayaran hanya satu kapal. Namun, karena pada libur Idul Fitri kemarin penumpang mengalami lonjakan, feri yang tidak layak itu dioperasikan.

"Untuk hari biasa feri itu tidak dioperasikan, sehingga luput dari pengetahuan Dishubkominfo," tandasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA