Demikian disampaikan Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Minas Susanti, di Jakarta, Sabtu petang (19/7).
Dalam surat edaran Bawaslu DKI Jakarta nomor 276/BawasluProv-DKIJakarta/VII//2014, yang ditujukan kepada KPU DKI Jakarta, Bawaslu meminta agar KPU juga segera menindaklanjut temuan dugaan pelanggaran itu.
"Ada kesalahan yang dilakukan petugas KPPS yang mencoblos hanya dengan menggunakan KTP atau identitas lainnya," kata Mimah.
Dalam PKPU No.19 Tahun 2014, pasal 11 ayat. (2) huruf a, pemilih boleh melakukan pencoblosan dengan KTP atau identitas, di TPS yang sesuai dengan alamat pemilih yang tertera di KTP. Namun kenyataannya, petugas KPPS membiarkan para pemilih mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan alamat identitas serta tidak menggunakan formulir A5 atau surat keterangan coblos.
"Karena itu, Bawaslu DKI meminta agar KPU melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut. Jika benar terjadi pelanggaran, maka Bawaslu minta KPU DKI meneggelar pencoblosan ulang di 5.802 TPS," kata dia.
Minah berjanji Bawaslu akan berkoordinasi dengan jajaran pengawas Pemilu di bawahnya untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi ini.
Surat rekomendasi pelaksanaan coblos ulang di 5802 TPS ini ditandatangani langsung oleh Minah selaku ketua Bawaslu DKI Jakarta.
[wid]
BACA JUGA: