Modus yang dilakukan tersangka yakni mencekok korban dengan minuman oplosan. Setelah korban tak berdaya, tersangka menyetubuhinya di dalam kamar.
“Saya bisa meramu minuman setelah membaca dari buku. Minuman ramuan saya tersebut berupa nanas muda yang diparut, ditambah biji mahoni dan satu saset obat batuk cair,†kata DR.
Korban tidak menolak minum jamu ramuan, karena tersangka menyebutkan itu adalah obat penyegar tubuh.
Informasi dihimpun menyebutkan, aksi pencabulan yang dilakukan DR terjadi kala istrinya keluar rumah. Jam menunjuk pukul 19.00 WIB. Tersangka memberikan ramuan tradisional sebanyak tiga gelas kepada korban. Selang beberapa jam, tepatnya pukul 22.00 WIB, korban merasa lemas dan tertidur di dalam kamar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Kusnadi Erisyadi, pelaku memberikan ramuan dengan alasan jamu itu menyehatkan untuk tubuh, sehingga korban meminum sebanyak tiga gelas. “Tetapi selang beberapa jam, korban lemas,†kata Kasat Reskrim, kemarin siang.
Melihat demikian, tersangka langsung beraksi. Dia mengendap ngendap masuk kamar korban. Satu persatu pakaian korban dilucuti. Tersangka pun sukses menyetubuhi korban.
Ketika ayah tirinya mencabuli, saat itu setengah sadar dan tidak bisa berbuat apa-apa karena kepala pusing lemas serta tidak bisa berteriak. Usai menyetubuhi, tersangka mengancam agar tidak menceritakan perbuatannya pada siapapun.
Karena tidak kuat memendam masalah tersebut sendiri, korban akhirnya curhat kepada ibunya dan saat itu langsung melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Ciamis.
Hasil visum RSUD Ciamis, kemaluan korban robek akibat gesekan benda tumpul. Setelah bukti dan saksi kuat, akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya.
Kepada polisi tersangka mengaku dirinya tergoda dengan kemolekan tubuh korban. “Kala itu korban diberi ramuan rempah-rempah tiga gelas. Ramuan yang diberikan berupa nanas muda yang diparut, ditambah biji mahoni dan satu saset obat batuk cair. Ramuan tersebut untuk jaga-jaga supaya tidak hamil dan bisa membuat lemas serta pusing,†kata tersangka.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
[zul]
BERITA TERKAIT: