Dalam persidangan, saksi ahli tidak bisa menerangkan secara rinci ketika ditanya hakim ketua, Disbeneri Sinaga terhadap pokok permasalahan dalam kasus tersebut. Anehnya, saksi ahli hanya menerangkan berkutat pada peraturan pemblokiran sesuai peraturan BI. Dia beralasan masalah yang ditanyakan hakim di luar kewenangannya.
Karuan Hakim Ketua Disbeneri Sinaga mengeluhkan saksi ahli yang dihadirkan oleh penyidik pada persidangan tersebut. “Saksi ahli ini tidak bisa menerangan perihal permasalahan yang terjadi dalam kasus ini. Catat pak jaksa, penyidik salah panggil saksi ahli,†kata Hakim Ketua Disbeneri Sinaga.
Dalam persidangan itu, Andi Rahman yang ditinjuk sebagai saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) hanya bisa menerangkan mengenai prosedur bagaimana cara pemblokiran Bilyet Giro (BG) seperti dalam peraturan BI dan surat edaran BI.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Sidik mengaku saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan tersebut, keterangannya sudah sesuai dengan berkas acara pemeriksaan (BAP). “Terkait harus dihadirkannya saksi ahli kembali, kita akan berunding dulu dengan hakim,†kata JPU Ahmad Sidik.
Sidang sebelumnya yang menghadirkan terdakwa pegawai BNI didampingi dua pengacara, salah satunya Singgap Panjaitan, terungkap korban Siska Goei (46) menerima Bilyet Giro (BG) dari Hendri untuk pembayaran bahan sendal dan sebagian lagi BG tersebut dibeli. Hubungan saksi Hendri dan Acep Sopyan adalah keduanya sama-sama bisnis sandal.
Sementara pihak Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Tasikmalaya mengakui ada kesalahan mengenai alasan pemblokiran bilyet giro (BG) yang akan dikliringkan melalui Bank Mandiri oleh Siska Goei, pengusaha sandal. Hal tersebut terungkap saat pemeriksaan tiga saksi dari pihak BNI yaitu Neli, Paramita Wulansari dan Kepala BNI Cabang Tasikmalaya Muhamad Selamet.
Menurut saksi Neli dalam pemblokiran BG milik Acep Sofyan ini, itu permintaan nasabah yang tidak mau kehilangan uangnya. Tetapi dalam alasan pemblokiran itu, petugas salah pijit pada program di komputer mengenai alasan pemblokiran. Seharusnya diblokir karena ada dugaan tindak pidana, ini malah karena hilang.
"Tapi kesalahan itu, sudah diklarifikasi hari itu juga," katanya saat menerangkan terhadap hakim ketua Desbenneri Sinaga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Sidik dan kuasa hukum terdakwa Singap Panjaitan.
Kepala Cabang BNI Tasikmalaya Muhamad Selamet saat dimintai keterangan di persidangan menyebutkan tindakan yang dilakukan anak buahnya sudah sesuai prosedur. “Karena yang meminta pemblokiran tersebut merupakan pemilik BG. Kesalahanya hanya salah memilih alasanpemblokiran di surat keterangan penolakan (SKP) saja. Dan itu juga langsung diperbaiki,†ucap Muhamad Selamet.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha di Kota Tasikmalaya melaporkan oknum pegawai Bank Negera Indonesia (BNI) gara-gara Bilyet Giro (BG)-nya tidak bisa dicairkan. Pihak bank mengklaim BG tersebut hilang. Tapi anehnya ketika pemblokiran, pihak bank tidak bisa memperlihatkan laporan polisi terkait kehilangan BG tersebut.
Adalah Siska Goei (46), warga Jl Perintis Kemerdekaan, Kawalu, Kota Tasikmalaya, korbannya. Dirinya mendapat 11 BG dari pembayaran bahan sandal yang diberikan Hendri.
Menurut Kuasa Hukum korban Dwiadi Cahyadi, kliennya bermaksud melakukan kliring melalui BNI Jl H Z Mustofa Tasikmalaya. Ternyata pihak bank menolaknya. “Pihak bank beralasan giro itu sebetulnya hilang. Tapi anehnya kehilangan tersebut tidak bisa dibuktikan dengan laporan kehilangan dari kepolisian. Padahal salah satu syarat pemblokiran BG harus ada laporan polisi jika memang BG tersebut hilang,†kata Dwiadi Cahyadi.
Nah, selang beberapa hari, dari pihak bank merevisi kembali perihal pemblokiran BG tersebut. Kali ini pihak bank mengatakan bahwa atas nama pemilik BG tersebut tersangkut pidana.
“Klien saya lapor polisi karena takut dituduh pencuri atau penadah. Yang saya laporkan baru satu lembar BG ke Polresta Tasikmalaya dengan nilai Rp 23 juta. Sementara 10 BG di laporkan ke Polda Jabar. Uniknya BG asli disita bank. Setelah sebagian kadaluarsa baru dikembalikan kepada klien saya. Saya sesalkan pihak bank melindungi nasabah dengan cara berbohong,†ucap Dwiadi.
[zul]
BERITA TERKAIT: