Menurutnya, cuti yang diambil Jokowi tergolong panjang. Sehingga, dia akan mengambil alih tugas-tugas kegubernuran selama Jokowi cuti kerja. Untuk itu, Basuki menyebut penggantian tugas itu sebagai Pelaksana tugas (Plt).
"Secara PP itu Plt. Kalau cuti yang pendek-pendek baru Plh," kata Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
Berdasarkan PP, seorang kepala daerah yang maju mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres tidak perlu mundur, hanya cuti panjang.
"Nah, ketika dia mengambil cuti panjang maka keputusan strategis dan non strategis diserahkan kepada wakil gubernurnya yang akan berperan sebagai Plt. Sama seperti Rano Karno kan sekarang Plt juga. Kemarin dia masih Plh," terangnya,
PP tersebut juga memberi kewenangan untuk Plt mengesahkan aturan sekaliber Peraturan Daerah (Perda).
"Plt itu bisa mengesahkan Perda. Jadi yang ada Plt, bukan Plh," tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), I Made Karmayoga mengatakan bahwa jabatan Ahok nanti hanya sebagai Plh saja, bukan sebagai Plt. Artinya, Ahok memiliki keterbatasan wewenang dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
"Kalau di pegawai negeri sipil, menjadi pelaksana tugas (Plt) itu jika pejabatnya berhalangan secara permanen. Tapi kalau menjadi Plh ini hanya menggantikan jabatan sesuai jadwal yang ada dan tidak permanen," ujar Made, kemarin
.[wid]
BACA JUGA: