Hal ini dikemukakan Kapolda Jawa Barat, Irjen Mochammad Iriawan di kantornya, Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (7/3).
"Teknisnya nanti kita dan bupati serta walikota juga akan memberikan hasil kajian terkait hal tersebut serta dampaknya," kata Irjen Iriawan.
Namun bagi warga kota Bandung ingin keluar di malam hari dipersilakan, jelasnya. Asalkan, tidak berbuat anarkis yang menimbulkan ketidaknyamanan warga lainnya.
"Nggak apa-apa warga yang mau nongkrong selama tidak mabuk-mabuk," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan ini disambut baik oleh para pengusaha hiburan malam. Mereka menyadari situasi tidak kondusif muncul saat lewat dari jam 12 malam. Iriawan pun mengklaim angka kejahatan di wilayahnya menurun hingga 80 persen sejak diberlakukan aturan jam malam ini.
"Turun kejahatan 80 persen ,sekarang lihat saja ada nggak kejadian setelah lewat jam 24.00," paparnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: