Kabarnya, Ramlan Comel pasca ditetapkan tersangka oleh KPK, telah mengajukan pengunduran diri ke Mahkamah Agung (MA). Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dengan mantan hakim Pengadilan Tinggi Jabar, Pasti Serefina Sinaga, Rabu (5/6) kemarin.
Ramlan diduga terlibat penanganan perkara suap bansos tahun 2006-2012 yang menyeret hakim lainnya Setyabudi Tejocahyono
"Untuk jadwal sidang yang ditangani beliau, akan kita rapatkan dengan ketua Pengadilan, karena hal itu keputusan ketua, dan langsung ketua yang menunjuk untuk mengganti hakim lain yang memungkinkan memimpin persidangan," papar Humas PN Bandung, Djoko Indiarto di kantonya, Bandung, Kamis (6/3).
Djoko memastikan status Ramlan Comel sampai hari ini masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Masih tetap hakim di PN Negeri Bandung, walau dia
ad hoc ada surat pengangkatan resminya dari MA, jadi tetap saja PNS," jelasnya.
Selama belum ada keputusan tetap (
inkracht) dari pengadilan, jelas Djoko, maka yang bersangkutan hanya berlakukan pemberhentian sementara.
"Kan masih tersangka, jadi belum ada keputusan tetap dari MA. Kalau sidang
inkracht, biasanya diberhentikan dengan hormat," imbuhnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: