Pantauan di PN Bandung, nama Ramlan Comel masih terdaftar sebagai hakim adhoc Tipikor. Ia juga masih diikutsertakan dalam beberapa persidangan.
Humas PN Bandung, DJoko Indiarto saat dikonfirmasi, belum dapat memastikan status Ramlan saat ini.
"Kita tunggu dari Mahkamah agung, SK resmi biasanya kalau masih tersangka hanya tentang pemberhentian sementaranya," ujar Djoko kepada wartawan di PN Bandung, Kamis (6/3).
"Nggak ngerti saya nanti keputusannya bagaimana karena kewenangan MA," imbuhnya
Ia sendiri bertemu terakhir dengan Ramlan Comel pada pekan lalu di persidangan.
"Selasa ada sidang sama saya, Rabu masih ketemu. Nah hari ini memang nggak ketemu dan belum melihat," aku Djoko.
PN Bandung sendiri tidak menerima langsung surat tembusan tersangka terhadap hakim Ramlan Comel yang masih berstatus hakim ad hoc Tipikor Bandung.
"Nggak ada tembusan, tembusannya ke Mahkamah Agung langsung," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: