"Status Gunung Kelud dinaikkan menjadi "Awas" (Level IV) dari sebelumnya status "Siaga" (level III)," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, Kamis malam (13/2).
Kenaikan status "Awas", kata Sutopo, adalah status peringatan tertinggi dari gunungapi berdasarkan ancamannya. Radius ditetapkan 10 km dari puncak kawah Gunung Kelud tidak ada aktifitas masyarakat.
"Kenaikan status "Awas" dilakukan PVMBG berdasarkan adanya peningkatan instrumental dari aktivitas vulkanis, seismisitas dan pengamatan visual dari Gunung Kelud," imbuhnya.
Sutopo menambahkan, saat ini BNPB, PVMBG, Pemda Jatim, Pemda Blitar, Kediri, dan Malang berkoordinasi terkait kenaikan status "Awas" ini.
"Ada sekitar 200.000 jiwa lebih masyarakat dari 36 desa yang tinggal di dalam radius 10 km," tandas Sutopo.
[rus]