Sebelumnya, pemberitaan tentang pembuangan pasien itu menyulut kemarahan masyarakat dan para anggota DPR. Pemerintah dianggap harus ikut bertanggungjawab dalam perkara amoral itu.
Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Komnas HAM RI, Natalius Pigai, dalam kiriman rilisnya menyatakan, dugaan pembuangan pasien bernama Suparman itu oleh Rumah Sakit Umum Daerah Lampung (RSUD) Dadi Tjokrodipo, Bandar Lampung akan diselidiki.
"Soal kasus pembuangan pasien lansia di jalan raya hingga meninggal, Komnas HAM memutuskan pemantauan dan penyelidikan langsung di lapangan," terangnya, Kamis (6/2).
Hari ini, Komnas HAM akan mendatangi RSUD dan bertemu dengan Direktur Rumah Sakit. Besok, Komnas HAM akan mengadakan pertemuan dengan Wali Kota Bandar Lampung.
Komnas HAM ingin memastikan bahwa sesuai dengan instrumen hukum HAM, Hak Ekosob yang diratifikasi di Indonesia melalui UU No. 11 tahun 2005 maupun UU HAM No. 39 tahun 1999 maka pemerintah mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan HAM, termasuk kebutuhan atas pelayanan kesehatan, dan rakyat berhak mendapatkan pelayanan kesehatannya.
"Seandainya pihak rumah sakit terbukti membuang pasien maka merupakan sebuah pelanggaran HAM," tegasnya.
Kasus pembuangan pasien jompo itu mulai ditindaklanjuti oleh Pemerintan Bandar Lampung. Dikabarkan, Wali Kota Bandar Lampung mengeluarkan SK pembebastugasan bagi dua pejabat Rumah Sakit Dadi Tjokrodipo.
[ald]
BERITA TERKAIT: