Ahok Bilang Masih Ingub Saja, Jokowi Pastikan Sanksi Sudah Berlaku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 03 Januari 2014, 12:58 WIB
rmol news logo Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang larangan bagi pejabat dan PNS DKI membawa kendaraan pribadi ke kantor efektif mulai berlaku hari ini (Jumat, 3/1). Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama memastikan untuk awal-awal belum ada sanksi bagi PNS yang melanggar Ingub tersebut.

"Itu masih intruksi saja sih, nggak ada punishment (hukuman)," ujar Ahok, sapaan Basuki kepada wartawna di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).

Menurut mantan Bupati Belitung Timur tersebut, sanksi akan diberlakukan bila Pemprov DKI selesai melakukan uji coba aturan tersebut.

"Makanya kita tes dulu. Nanti baru ngomong," kata Ahok lagi.

Sikap Ahok kali ini agak berbeda. Biasanya ia selalu tegas menerapkan setiap aturan baru.

"Busnya saja juga belum lengkap semua. Kita juga pengen beberapa orang diusahakan, buat beberapa orang sudah mulai naik bus, naik kereta," elaknya ketika disinggung soal dirinya yang menggunakan kendaraan dinas ke Balaikota.
 
Jika Ahok menyebut belum ada sanksi, sebaliknya Gubernur Joko Widodo memastikan PNS yang tidak mengindahkan Ingub akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

"Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Jokowi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA