Ingub tersebut mengatur larangan pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Pemprov DKI membawa kendaraan pribadi ke kantor setiap hari Jumat pekan pertama di setiap bulan.
"Bukan membangkang, itu tidak membangkang namanya," tegasnya kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).
Pria berkacamata ini lalu menganalogikan jarak tempuh yang harus dilalui dari kediaman pribadinya di Pantai Mutiara, Jakarta Utara menuju Balaikota, Jakarta Pusat. Menurutnya, tidak logis bila dirinya harus menempuh jarak sejauh itu untuk mencapai Balaikota dengan kendaraan umum.
Ia juga tak mau disebut tengah pencitraan. Belum lagi jumlah pengawal dan ajudan yang mendampinginya terbilang banyak sehingga dikhawatirkan bisa menganggu masyarakat.
"Sama saja presiden dan wakil presiden misalnya naik bus, lebih repot nggak orang naik bus.
Sama, saya naik sepeda dari kota, pengawalnya mau berapa banyak? Nanti Dishub semua nutupin orang gara-gara saya mau lewat. Kalau ngga ditabrak. Kalau ditabrak motor gimana?," dalihnya.
Dan lagi menurutnya, Ingub tersebut bukan ditujukan gubernur kepada wagub melainkan hanya berlaku bagi PNS semata.
"Instruksinya kan pakai kendaraan dinas he he he," selorohnya.
Sementara dari pantauan
Rakyat Merdeka Online sejak pagi tadi, ratusan kendaraan roda empat dan roda dua yang biasanya terparkir di gedung DPRD dan Balaikota kali ini tampak kosong. Biasanya di halaman parkir atau halaman depan Balaikota selalu penuh dengan kendaraan pribadi milik PNS. Namun hari ini, PNS memilih kendaraan umum seperti bajaj, ojek, metromini, dan taksi agar tidak terkena sanksi karena melanggar Ingub.
[wid]
BACA JUGA: