Perda RDTR Akui Keberadaan PKL di Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 13 Desember 2013, 21:20 WIB
rmol news logo Ada beberapa hal baru yang masuk dalam Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR) dan Peraturan Zonasi. Salah satunya terkait pemberian izin kepada pedagang kaki lima (PKL) untuk menggelar barang dagangannya di area publik.

"Hanya saja, ruang publik yang diperbolehkan menjadi tempat dagang para PKL, tempat dan waktunya akan diatur melalui persetujuan Gubernur. Jadi Gubernur yang akan menentukannya," jelas Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

Dalam Peraturan Gubernur Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah (RRTRW) tidak dimuat mengenai ruang publik yang boleh digunakan untuk sektor informal. Dengan adanya Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, lanjut Gamal, PKL memiliki payung hukum yang jelas untuk menjalankan usahanya.

Hal baru lainnya yang juga diatur dalam Perda RDTR dan Peraturan Zonasi mengenai kewajiban setiap gedung perkantoran, perdagangan serta jasa di zona campuran menyediakan ruang untuk sektor informal Usaha Kecil Menengah (UKM), seperti PKL kuliner sebesar lima persen dari luas lantai fungsi perdagangan dan jasa.

"Dulu dalam Pergug RRTRW itu nggak diatur," cetus suami dari Iriana tersebut.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA