"Hanya saja, ruang publik yang diperbolehkan menjadi tempat dagang para PKL, tempat dan waktunya akan diatur melalui persetujuan Gubernur. Jadi Gubernur yang akan menentukannya," jelas Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Dalam Peraturan Gubernur Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah (RRTRW) tidak dimuat mengenai ruang publik yang boleh digunakan untuk sektor informal. Dengan adanya Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, lanjut Gamal, PKL memiliki payung hukum yang jelas untuk menjalankan usahanya.
Hal baru lainnya yang juga diatur dalam Perda RDTR dan Peraturan Zonasi mengenai kewajiban setiap gedung perkantoran, perdagangan serta jasa di zona campuran menyediakan ruang untuk sektor informal Usaha Kecil Menengah (UKM), seperti PKL kuliner sebesar lima persen dari luas lantai fungsi perdagangan dan jasa.
"Dulu dalam Pergug RRTRW itu nggak diatur," cetus suami dari Iriana tersebut.
[wid]