Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti di antaranya buku rekapan nomor togel, puluhan lembar kupon judi togel Singapura, satu unit handphone, dan uang puluhan ribu rupiah yang diduga merupakan hasil penjualan kupon.
Kedua orang yang ditangkap yakni Ad, warga Bunisari, Singasari, Singaparna, dan Asp, warga Kampung Kaum, Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya. Polisi membekuk mereka di Terminal Singaparna.
Ceritanya berawal dari informasi warga yang menyebutkan tentang mulai maraknya peredaran kupon judi togel. Polisi menyelidik hingga mengarah kepada Ad dan Asp.
Hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka masing-masing memiliki peran berbeda. Tersangka Asp bertindak sebagai pengecer dengan barang bukti satu lembar kupon berisi rekapan angka-angka dan uang sebesar Rp 45 ribu. Sedangkan, tersangka Ad berperan sebagai pengepul. Dari tangan Ad disita barang bukti tiga lembar rekapan angka-angka, satu unit HP berisi nomor para pemasang dan uang sebesar Rp 28 ribu. Hingga kini tidak ada upaya polisi untuk mengembangkan ke bandar judi besarnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: