Korupsi Dana Bansos Masjid, Politisi Demokrat Didakwa 20 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 Oktober 2013, 14:41 WIB
rmol news logo Tersangka kasus korupsi dana hibah Masjid Roudlotul Jannah, Teuku Ihsan Hinda akhirnya menjalani sidang perdananya di ruangan II Pengadilan Tipikor, Bandung, Selasa (29/10).

Teuku Ihsan yang juga anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Demokrat didakwa atas tuduhan pemotongan dana hibah hingga Rp 600 juta dari total Rp 1,5 miliar. Dana hibah untuk pembangunan masjid yang berlokasi di Desa Simpangan, Cikarang Utara tersebut dikucurkan lewat dua APBD, tahun 2011 dan 2012.

"Sesuai dengan perbuatan terdakwa yang melakukan potongan terhadap dana bantuan sosial, terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua Djoko Indiarto saat persidangan.

Teuku Ihsan Hinda dijerat primer pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI 20/2001 perubahan atas UU.31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1).

Atas dakwaan itu, Teuku Ihsan pun bermaksud mengajukan eksepsi. Sementara terkait status tahanan kota terdakwa, menurut Djoko Indiarto, tak perlu dipermasalahkan karena hal itu sudah ditetapkan sejak penuntutan di Kejari.

"Hakim nerusin aja, kalau menyulitkan persidangan akan ada kebijkan dari saya selaku ketua majelis hakim. Misalnya terdakwa beralasan sakit tanpa surat keterangan sakit, atau terdakwa melakukan jalan-jalan ke luar negeri, maka akan saya keluarkan kebijakan selaku ketua majelis hakim perkara ini," terang Djoko usai persidangan.

Sebelumnya pada (29/8) lalu, politisi Partai Demokrat ini ditahan Kejari Cikarang di Lapas Bulakkapal, Bekasi Timur. Namun, status tahanan wakil rakyat dua periode ini berubah menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatannya.

Teuku Ihsan dituntut atas dugaan korupsi dana pembangunan masjid pada bulan Oktober 2011. Berawal ketika  warga Perumahan Graha Cikarang,Kecamatan Cikarang Utara mengajukan proposal bantuan dana hibah untuk pembangunan Masjid  Raudlotul Jannah. Proposal tersebut dibawa oleh Ihsan Hinda, dan akhirnya disetujui Pemkab Bekasi. Pencairan tahap pertama bulan Oktober 2011 sebesar Rp 400 juta. Pencairan tahap kedua bulan Desember 2011 sebesar Rp 500 juta dan pencairan tahap ketiga bulan Februari 2012 sebesar Rp 350 juta.

Dalam realisasi, penggunaan dana hibah tersebut diduga telah dipotong oleh terdakwa Ihsan Hinda sebesar Rp 600 juta dengan dalih sebagai pengurusan pencairan dana.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA