"Itu situs kuno dan sangat dilarang ada pembangunan pabrik baja di sana," tegas anggota Komisi X DPR, Eko Hendro Purnomo, kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (28/10).
Politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) yang dikenal publik sebagai seniman lawak ini pun menyayangkan Pemda setempat memberi izin pembangunan pabrik tersebut dan mengesampingkan UU Cagar Budaya. Sudah jelas diatur bahwa di radius 11 X 11 kilometer adalah kawasan yang harus dilestarikan. Memang di lokasi itu pernah berdiri pabrik palawija. Tapi tetap saja, pabrik palawija jauh berbeda dengan pabrik baja.
Eko menegaskan bahwa seluruh anggota Komisi X DPR RI menentang keras pembangunan tersebut. Pada kunjungan kerja ke Trowulan pada 12 September lalu, pihaknya melihat langsung pembangunan pabrik terlarang tersebut. Komisi X DPR juga bertemu dengan sejumlah pihak seperti Bupati Mojokerto, anggota DPRD dan Balai Pelestarian Cagar Budaya setempat. Kepada mereka, Eko dan anggota Komisi X lainnya menyampaikan protes dan menentang pembangunan pabrik baja tersebut.
Ketika ditanya mengapa izin pembangunan itu sempat diberikan, Eko menerangkan bahwa pejabat daerah di sana tak memahami UU Cagar Budaya.
"Kami tidak melunak. Pembangunan harus dihentikan dan izin prinsip harus dicabut," ujar Eko.
[ald]
BERITA TERKAIT: