Ya, Panwaslu dibantu Satpol PP dan Dishub Kota Tasikmalaya melakukan penertiban baliho Caleg yang terpasang menyalahi aturan. Penertiban baliho dan spanduk Caleg dilakukan karena pemasangannya sudah diatur oleh PKPU 15/2013.
Aturannya pemasangan harus dalam zona dan tempat tertentu. Tapi kenyataannya kini pemasangan baliho dan spanduk Caleg banyak ditemukan di luar zona dan lokasi yang ditentukan. Malah lahan untuk papan reklame banyak dipasangi baliho Caleg.
Sebelum melakukan penertiban, pihak Panwaslu sempat melayangkan surat kepada pimpinan Parpol untuk menyampaikan hal ini kepada Caleg guna menurunkan alat peraga masing-masing. Tapi tidak ada satupun baliho dan spanduk yang diturunkan pihak Parpol.
Menurut Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya, Nandang, penertiban ini dilakukan serentak di sepuluh kecamatan di Kota Tasikmalaya.
"Hampir semua Caleg yang memasang baliho, melanggar aturan. Karena pemasangannya diluar zona yang telah ditentukan," kata Nandang.
[wid]
BERITA TERKAIT: