Petinggi Kota Depok Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 24 Oktober 2013, 12:57 WIB
rmol news logo Kepala Bagian Hukum Pemkot Depok, Budi Chaerudin, akan kembali dipanggil Polda Metro Jaya. Panggilan terhadap mantan Sekretaris DPRD Kota Depok tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan Surat Pelantikan Wali Kota Depok 2011-2016 yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Prihandoko.

Politisi Partai Golkar Kota Depok, Poltak Hutagaol, yang juga sebagai pelapor atas kasus ini, membenarkan tentang panggilan kembali pada Budi Chaerudin. Surat panggilan terhadap saudara Budi Chaerudin sudah dikirimkan kepada Budi pada hari Rabu 23 Oktober 2013.

"Betul, hari Senin depan tanggal 28 Oktober 2013 saudara Budi Chaerudin dipanggil kembali oleh Polda. Kemarin, penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Brigadir Sudaryat, menelepon saya dan mengatakan bahwa  Budi Chaerudin akan dipanggil kembali untuk diminta ulang keterangannya," kata Poltak kepada depoklik.com, Kamis (24/10).

Pemeriksaan dibutuhkan karena kepolisian telah selesai memeriksa Staf Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Keterangan dari Staf Dirjen Otda dan mantan Sekwan DPRD Kota Depok itu akan dikroscek untuk mengetahui lebih jelas masalah.

Poltak juga berharap agar Budi tidak berbeli-belit dalam memberikan keterangan dan menceritakan dengan benar tentang apa yang terjadi sehingga surat "bodong" bisa terkirim ke Mendagri.

Kasus ini berawal ketika Wakil Ketua DPRD Kota Depok yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Prihandoko, melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri atas nama DPRD Kota Depok terkait pelaksanaan pelantikan Nur Mahmudi-Idris Somad sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pemilukada 2010. Belakangan diketahui ternyata surat tersebut ada tanpa sepengetahuan sebagian besar fraksi di DPRD Kota Depok. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA