Diduga Selewengkan APBD, Bupati Palas Dilaporkan ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 Oktober 2013, 16:44 WIB
Diduga Selewengkan APBD, Bupati Palas Dilaporkan ke KPK
Ali Sutan Harapan/net
rmol news logo Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perintis melaporkan kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara senilai Rp 28 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disertai bukti kuat adanya penyelewengan yang diduga dilakukan oleh Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harapan beserta jajaranya.

"Di antaranya laporan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tanggal 28 Juni 2013 lalu soal kejanggalan di beberapa dinas pemerintahan Kabupaten Palas," ujar Ketua LSM Perintis, Nudirman Sakti usai menyerahkan laporan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Nudirman tekankan, modus yang diduga dilakukan Bupati Ali Sutan Harahap adalah dengan menyelewengkan dana anggaran di beberapa dinas-dinas yang dekat dengannya. Di antaranya adalah Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Bencana yang mengalami devisit anggaran mencapai Rp 5,5 milliar.

"Juga ada Program Kerja Peningkatan Kesejahteraan Guru yang alokasinya tidak tepat sasaran sehingga merugikan kas negara hingga Rp 5,9 milliar," ungkapnya sembari mengatakan bahwa dana penyelewengan dari beberapa dinas dan instansi di pemerintahan Palas ini digunakan untuk modal kampanye Bupati Ali Sutan Harahap saat Pilkada Palas beberapa bulan lalu.

Sementara itu, kuasa hukum perintis Haryo Budi Wibowo menyatakan bahwa KPK merespon positif laporannya. KPK, kata dia lagi, juga berjanji akan melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada.

"Karenanya kita (Perintis) berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti dan KPK bisa segera memeriksa Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap karena dianggap bertanggungjawab atas sejumlah penyelewengan ini," tandas Haryo yang ikut mendampingi Nudirman. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA