Teten Masduki Anggap Mantan Dirut PDAM Cianjur Dikriminalisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 30 September 2013, 12:56 WIB
Teten Masduki Anggap Mantan Dirut PDAM Cianjur Dikriminalisasi
TETEN MASDUKI/RMOL
rmol news logo Pegiat anti korupsi, Teten Masduki ikut menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi dana operasional PT PDAM Cianjur senilai Rp 760 juta yang menyeret mantan direktur utamanya, Yudi Junadi sebagai terdakwa.

Saat ditemui di sela persidangan, Teten mengatakan, dirinya datang untuk memberikan dukungan terhadap Yudi.

"Dulu beliau teman di LBH Cianjur saat zaman aktivis," ujar Teten kepada wartawan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin (30/9) pagi.

Teten yakin tuduhan yang disangkakan kepada sahabatnya itu dibuat-buat. Bahkan dari informasi yang didengarnya, Teten mencermati ada kejanggalan.

"Saya akan bantu mengawal bahwa tuduhan yang disangkakan kepada Yudi adalah rekayasa," ujar Teten kepada wartawan di ruang sidang tipikor Bandung, senin (30/9).

Rekayasa ini bisa dicermati saat kasus tersebut bergulir, Yudi memasuki masa pensiun sebagai dirut PDAM. Kemudian bukti yang diminta sesuai audit BPKB pertama terhadap PDAM Cianjur. Disitu sangat jelas tidak ada dana yang dikorupsi. Namun anehnya, di audit BPKB kedua, Yudi justru dipersalahkan.

"Saya sudah bicara dengan Yudi, saya kira tidak ada indikasi korupsi. Yang dituduhkan hanya dana operasional setahun Rp 200 juta, sementara dana yang dikelola sekitar Rp 15 M (miliar) per tahunnya," papar Teten.

Menurut dia, rasanya janggal dan sangat aneh jika dana senilai Rp 200 juta per tahun dalam lima tahun di PDAM Cianjut dituding korupsi. Sementara hasil audit BPKB pada tahun tersebut mendapat WTP (wajar tanpa pengecualian).

"Saya duga ada audit ulang BPKB yang menyatakan adanya kesalahan terhadap Yudi," terangnya.

Lebih anehnya lagi, kata Teten, pihak kejaksaaan begitu fokus menekankan kasus itu pada Yudi.

"Ini terlihat sekali ada kriminalisasi, karena Yudi aktif menyuarakan pengusutan kasus besar di Cianjur. Harusnya ada prioritas oleh kejaksaan mana kasus yang dianggap besar," papar Teten.

Selain Teten, tampak pula perwakilan dari Komnas HAM yakni Sandra Moniaga. Agenda sidang pemeriksaan oleh hakim terhadap Yudi sendiri ditunda karena yang bersangkutan tengah sakit. Hakim Ketua Nur Hakim pun mempersilakan terdakwa istirahat dan melanjutkan persidangan pada Senin pekan depan.

Yudi  didakwa dalam perkara korupsi dana operasional PDAM Kab. Cianjur tahun anggaran 2008 - 2010 dengan kerugian negara sekitar Rp 760 juta.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA