
Dua pemuda di Garut ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa dua paket ganja siap edar, kemarin (Senin, 16/9) siang.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku ganja tersebut diperoleh dari seorang bandar besar di Bandung. Ya, RN dan DK, dua orang oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI ini terpaksa mendekam di hotel prodeo.
Kedua oknum aktivis yang kerap berunjuk rasa atas nama rakyat ini tak bisa berkutik ketika polisi menggeledah tas milik mereka yang berisi penuh barang ilegal. Penangkapan berawal dari penyamaran polisi sebagai pembeli. Kedua pelaku yang merupakan warga Samarang Garut berhasil terpancing ketika diajak bertransaksi di salah satu rumah makan di Kota Garut.
Menurut Kapolres Garut, AKBP Umar Surya Fana, satu orang dari dua pelaku ini merupakan penguasa narkoba di wilayah Garut. Polisi awalnya tak menyangka jika mereka merupakan aktivis. Namun setelah dilakukan penggeledahan, identitas aktivis beserta dua paket besar ganja terbongkar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 junto 114 UU Narkotika. Mereka terancam minimal empat tahun kurungan penjara.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: