
Pemprov DKI tidak memiliki wewenang untuk mengatur penyaluran
Corporate Social Responsibility (CSR). Sebab, berdasar ketentuan Peraturan Pemerintah 47/2012 disebutkan, CSR sepenuhnya adalah urusan badan usaha/pengusaha bersangkutan.
Namun jika sumbangan perusahaan atau CSR baik dalam bentuk barang maupun uang itu diserahkan kepada Pemprov, maka gubernur berkewajiban mengakomodirnya ke dalam APBD sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) lain.
"Ini berarti CSR yang diterima dari pihak swasta tidak boleh langsung digunakan tapi harus dimasukkan dulu sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah dalam APBD," jelas ngamat perkotaan dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah kepada
Rakyat Merdeka Online, Kamis (12/9).
Menanggapi desakan Forum CSR agar Gubernur Joko Widodo segera menerbitkan Perda CSR, menurut Amir, hal itu sebetulnya tak perlu. Tapi proses pengelolaan CSR harus diletakkan dalam pelaksanaan Perda tentang APBD dan Pergub tentang Pelaksanaan Perda APBD. Sayangnya, ia melihat aturan ini tidak ditaati secara komprehensif oleh Jokowi dan Ahok. Banyak bantuan CSR milik Pemprov DKI belum dimasukkan ke APBD.
"Makanya DPRD berencana untuk melakukan interpelasi," cetus mantan anggota DPRD DKI ini.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BACA JUGA: