Ya, tidak seperti biasanya, di SMPN I Kota Banjar Jawa Barat, Kamis (12/9) pagi, proses belajar dikurangi dan semua siswanya berkumpul di lapangan sekolah. Ternyata petugas dari Satlantas Polresta Banjar tengah mensosialisasikan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas kepada para pelajar. Petugas memberikan arahan mengenai larangan waga yang masih di bawah umur untuk membawa kendaraan bermotor seperti mobil dan motor.
Menurut Kanit Gakum Lantas Polrsta Banjar, AIPTU Atang Efendi,
pihak sekolah siap membantu dengan melarang setiap pelajarnya membawa kendaraan ke sekolah. Larangan dituangkan dalam bentuk surat edaran kepada orang tua siswa dan sudah disebar oleh pihak sekolah.
Untuk memberikan nuansa bersahabat, pihak Polresta Banjar memberikan hadiah kepada siswa yang mampu menjawab pertanyaan petugas terkait SIM dan UU Lalu Lintas.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: