KPU Jakarta: Spanduk Caleg Golput Sama Saja Mengajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 28 Agustus 2013, 16:37 WIB
KPU Jakarta: Spanduk Caleg Golput Sama Saja Mengajak
FOTO:RMOL
rmol news logo Jika melihat spanduk, poster maupun baliho caleg dari partai politik tertentu terpajang di sudut-sudut jalan raya sudah pasti lumrah. Nah, bagaimana apabila atribut 'kampanye' itu dari caleg golongan putih alias golput?

Seperti baliho yang terpasang di depan resto cepat saji Kentucky Fried Chicken yang berlokasi dekat Stasiun Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Ukurannya yang besar praktis menarik perhatian para pengguna jalan disitu. Ditambah pula baliho itu mengusung slogan caleg golput. Tertulis Indra Budiman dengan pose pemiliknya sambil mengepalkan tangan.    

Tak hanya di Jalan Cikini Raya, spanduk atau baliho yang serupa juga dapat ditemui di beberapa titik di wilayah Jakarta seperti Kebon Jeruk, Meruya, Kemanggisan, Kuningan dan juga di Jalan Kalimalang, Jakarta Timur.

Ketua KPU Jakarta, Sumarno saat dikonfirmasi mencermati pemasangan atribut semacam itu sama saja mengajak orang untuk golput.

"Tak baik ajakan golput seperti itu, justru Pemilu untuk melakukan seleksi, penghakiman terhadap mereka yang selama ini tidak amanah dan tidak dipercaya," tutur Sumarno kepada Rakyat Merdeka Online, baru-baru ini.

Menentukan pilihan untuk Golput sendiri adalah hak setiap warga. Namun, lanjut Sumarno mengingatkan, kalau sudah memprogandakan untuk golput secara tinjauan yuridis bisa masuk kategori tindak pidana Pemilu. Apalagi ini seolah kontradiksi dengan tugas KPU mengupayakan partisipasi pemilih meningkat dalam Pemilu 2014 mendatang.  

"Jadi sebenarnya tidak boleh, Mau golput sih boleh, saya mau golput tapi saya mengajak orang lain itu tindak pidana pemilu," terangnya.
 
Kendati di sisi lain, pemasangan atribut caleg golput bisa juga dicermati sebagai peringatan kepada caleg dan parpol yang berlaga di Pemilu 2014 mendatang agar tidak main-main dengan amanat rakyat.

"Saya kira ini harus menjadi acuan dari para caleg bahwa resisten di masyarakat terhadap caleg dan partai sudah cukup tinggi. Jadi peringatan bagi mereka yang lagi tidak merakyat, hanya membangun pencitraan, mereka yang selama ini tidak amanah dan aspiratif. Rakyat sebenarnya sudah sangat cerdas menilai," paparnya.

Lebih lanjut Sumarno mengatakan bahwa pihak KPU tidak berwenang untuk menertibkan atribut yang dianggap melanggar aturan Pemilu. 

"Bawaslu yang akan melakukan karena itu wewenang Bawaslu. Biarlah Bawaslu yang menertibkan," tuntas Sumarno.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA