Syahrul Raja Sempurnajaya Resmi Tersangka Izin Lahan Makam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 23 Agustus 2013, 12:05 WIB
Syahrul Raja Sempurnajaya Resmi Tersangka Izin Lahan Makam
johan budi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya, terkait kasus pengurusan Izin Lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Terkait izin pengurusan lokasi pemakaman bukan umum seluas 1 juta meter persegi di Desa Antajaya, Bogor, penyidik menetapkan SRS sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat siang (23/8).

Syahrul diduga memiliki saham di PT Garindo Perkasa yang akan diberikan izin dalam pembangunan TPBU tersebut.

Terkait pengembangan kasus ini, KPK telah menggeledah ruang kerja milik Syahrul di Bappebti yang beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 172, Jakarta Pusat. Selain kantor Syahrul di Bappebti, penyidik juga menggeledah rumah Syahrul di Jalan Haji Jian Raya Nomor 73, Cipete, Jakarta Selatan dan Apartemen Senopati lantai 18 Tower 3, Jalan Senopati Raya, Jakarta Selatan. Penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa dua buah mobil, yaitu Toyota Rush dan Toyota Avanza. Selain itu, uang senilai Rp800 juta juga ikut diamankan KPK.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni, UJ (Usep Jumeno, pegawai salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten Bogor, diduga perantara), LWS (Listo Wely Sabu, pegawai honorer PemKab Bogor), NS (Nana Supriatna, swasta), SS (Sentot Susilo, Direktur PT Garindo Perkasa), dan ID (Iyus Djuher, Ketua DPRD Kabupaten Bogor) sebagai sang penerima suap.

Sementara, Syahrul Raja Sempurnajaya ngotot menunjuk hidung Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan pengurusan izin. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA