
Para lurah dan sejumlah petugas layanan umum di lingkungan Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, kemarin (Senin, 12/8) dibaiat untuk mengharamkan meminta uang pelicin alias pungutan liar (Pungli) kepada warga.
Komitmen ini ditandai dengan penyematan PIN Stop Pungli. Camat Cipayung, Iin Mutmainnah menjelaskan, penyematan PIN itu sebagai wujud tekad para personel layanan umum, baik di kecamatan maupun kelurahan di wilayah Cipayung untuk melayani warga sesuai dengan peraturan daerah.
"Kami ingin melayani warga dengan baik. Bila ada warga dipungli laporkan ke kami," ucapnya.
Iin berharap warga juga tidak membuka peluang adanya pungli kecuali yang sudah ditetapkan peraturan, seperti pajak retribusi.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BACA JUGA: