Pilkada Nagekeo Harus Diulang!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 30 Juli 2013, 15:25 WIB
Pilkada Nagekeo Harus Diulang<i>!</i>
rmol news logo Pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur harus diulang karena terjadi penyimpangan yang memenuhi kriteria terstruktur, sistematis dan masif yang melibatkan para komisioner KPUD. Penyimpangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip pemilu yang jurdil sesuai UUD 45, pelanggaran terhadap hak individu serta publik.

Demikian diungkapkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dalam penjelasannya kepada Mahkamah Agung dalam surat tertanggal 29 Juli 2013.  TPDI terdiri dari Petrus Selestinus, Robert Keytimu, Silvester N Manis dan Sobalokan. TPDI bertindak atas nama pasangan cabub-cawabub Nagekeo yakni Piet Nuwa-Lorens Pone,  Lukas-Os Jua, dan Johanes Don Bosco-Gaspar Batubata yang merasa dirugikan atas pelanggaran yang dilakukan KPUD pada pilkada Nagekeo 8 Juli 2013 lalu.  

"Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif membuat pemilukada tidak kredibel dan berintegritas. Pembiaran terhadap pelanggaran berat akan mendegradasi pemilukada dan membuat pemilukada kehilangan arti bagi rakyat," kata Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/7).

Pelanggaran yang terjadi di Pilkada Nagekeo, kata Petrus, mulai dari proses persiapan, prosedur serta penggunaan logistik yang tidak sesuai norma standar KPU. Sebagai tuntutannya adalah pilkada Negekeko harus diulang oleh komisioner KPUD Nagekeo  yang kredibel setelah memastikan bahwa semua logistik pemilukada memenuhi norma standar KPU.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang adalah Koordinator Wilayah Provinsi NTT di KPU Pusat menegaskan bahwa Lampiran C1 KWK-KPU atau formulir Rincian Perolehan Suara Sah dalam bentuk fotokopi seperti yang ditemukan dalam Pilkada Kabupaten Nagekeo menyalahi aturan.  

"Kalau melihat form C1 KWK-KPU di Pilkada Nagekeo itu sudah tidak  diperbolehkan untuk menjadi lampiran. Dalam konteks ini, tidak lazim," ucapnya kepada wartawan.

Ditambahkan Ferry, sebelum menggunakan C1 KWK-KPU tersebut harus diketahui oleh saksi atau harus ada mekanisme proses kesepakatan bersama di forum. Jika mekanisme tersebut dilakukan maka penggunaan C1 KWK-KPU fotokopi diperbolehkan.

"Orang menggugat bisa karena ada faktor dia kalah, tapi kali ini bisa jadi karena faktor administrasinya keliru dan tidak lazim," katanya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA