"Dalam daftar pelantikan 2009 jelas nama Andika memakai gelar insinyur, dan itu terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Sekarang kenapa dia tidak lagi gunakan gelar itu," kata Presidium Komite Aksi untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), Haris, beberapa saat lalu (Minggu, 28/7).
Menurut Haris, hal ini patut dipertanyakan, apakah gelar insinyur yang dia dapatkan benar adanya atau tidak. Apalagi secara etika, ketika orang sudah mencantumkan gelar dari awal, maka gelar tersebut tidak akan lepas, apalagi untuk mendaftar sebagai pejabat publik.
Soal gelar, kata Haris juga telah diatur dalam UU. Dan gelar itu illegal, maka Andhika bisa ditindak secara pidana.
"Andhika mengklaim telah menjadi insinyur, harusnya dia konsisten dengan gelarnya, kami curiga gelar dia illegal, kami akan menyelediki dan mencari bukti-bukti soal gelar Andhika," bebernya.
Haris pun meminta kepada DPD Partai Gerindra DKI dan DPP Pusat untuk mengevaluasi pencalonan Andhika termasuk dalam keanggotaanya sebagai anggota DPRD saat ini.
[ian]
BACA JUGA: