Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama alias Ahok menerangkan, berdasar Peraturan Pemerintah 109/2000, dana operasional kepala daerah dianggarkan sebesar 0,15 persen dari PAD.
"(Tapi) kita pikir udah kegedean itu (Rp 26,6 miliar), udah gede banget," ucapnya kepada wartawan di Balaikota, Jakarta, Senin (22/7).
Ahok mengatakan, saat ini masih banyak pelajar di Jakarta, terutama sekolah swasta, yang tidak memiliki uang untuk menebus ijazah. Sisa dana tersebut nantinya akan dipergunakan untuk membayar ijazah pelajar yang tertahan di sekolah bersangkutan.
"Kita bayar ke sekolahnya karena tidak bisa dibayar pakai Kartu Jakarta Pintar (KJP). Banyak yang mau bekerja tapi ijazahnya ditahan pihak sekolah. Nah, kita keluarkan pakai itu (dana operasional)," ujarnya.
Bukan hanya ijazah pelajar, ia juga pakai uang operasionalnya untuk menambah gaji pegawai seperti bagian
cleaning service termasuk keperluan sumbangan atau membeli pakaian. Ahok pun menegaskan, dana penunjang operasional itu hak penjabat dan bisa dipertanggungjawabkan.
[wid]
BACA JUGA: