Pemekaran ini disetujui oleh sembilan fraksi di DPR RI dan akan diteruskan pembahasannya pada tingkat kedua yaitu di paripurna. Di dalam pandangannya masing-masing, ada kesan DPR seperti memakan buah simalakama. Seperti diungkapkan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Sentralisasi terbukti gagal. Model ini malah menyebabkan kesenjangan. Namun setelah dibolehkan pemekaran juga daerah baru tumbuh kayak jamur. Pada sisi lain, pertambahan daerah baru yang begitu cepat juga menambah masalah baru seperti beban APBN, kepegawaian, susahnya pengawasan dan lainnya," demikian pandangan fraksi PPP yang dibacakan Ahmad Muqowam.
Sedangkan fraksi PKB memandang, dengan terbentuknya daerah baru maka akan mempermudah pelaksanaan birokrasi.
"Dengan pemekaran ini diharapkan akan mempermudah komunikasi, pelayanan yang lebih baik dan mempercepat perkembangan ekonomi," ujar juru bicara PKB di Komisi II, Unais Ali Hisyam.
Sedangkan di pihak pemerintah, Mendagri Gamawan Fauzi, menjelaskan bahwa permasalahan batas wilayah yang muncul sebelumnya sudah selesai.
"Sebelumnya memang ada masalah perbatasan wilayah antara Musi Banyuasin dengan Musi Rawas Utara. Namun masalah ini sudah selesai pada masa sidang sebelumnya dan sudah disepakati. Makanya pemekarannya disetujui," tandas Gamawan.
Pengesahan RUU Pembentukan Kabupaten Musi Rawas rencananya akan dilakukan pada paripurna DPR, 11 Juni atau 18 Juni. Komisi akan segera menyerahkan draf RUU kepada Badan Musyawarah untuk dibawa ke paripurna DPR.
[ald]
BERITA TERKAIT: