KISRUH E-KTP

60 Persen Warga Jayapura Belum Rekam e-KTP

Senin, 13 Mei 2013, 14:39 WIB
60 Persen Warga Jayapura Belum Rekam e-KTP
ilustrasi
rmol news logo Di tengah pemberitaan nasional yang hangat mengenai karut marut program e-KTP, ada fakta memprihatinkan mengenai kepemilikan kartu elektronik di Jayapura, Papua. Sebanyak 222.690 warga Kota Jayapura atau 60 persen dari wajib kartu tanda penduduk elektronik, belum melakukan perekaman.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura, Merlan S. Uloli, jumlah keseluruhan penduduk di Ibu Kota Provinsi Papua itu mencapai 491.870 orang yang tersebar di lima distrik, puluhan kelurahan dan belasan kampung. Jumlah warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 149.416 warga atau 40 persen.

"Sementara dari 149.416 warga yang telah melakukan perekaman, baru 128.755 warga yang e-KTP-nya tersalurkan. Sisanya masih menunggu kiriman dari Jakarta" katanya.

Untuk memaksimalkan waktu dan target pencapaian e-KTP sebelum Desember 2013, Merlan sampaikan bahwa pihaknya terus gencar melakukan imbauan kepada masyarakat Kota Jayapura lewat media cetak dan elektronik agar segera melakukan perekaman e-KTP.

"Kami juga menerapkan pelayanan perekaman hingga malam hari. Dan juga menggunakan sistem jemput bola, di mana ada tim yang disiapkan untuk melakukan perekaman secara berkeliling di sejumlah kelurahan dan kampung," ucapnya.

Terkait operasi yustisi e-KTP yang akan dijalankan oleh Pemerintah Kota Jayapura, Merlan mengatakan hal itu masih dalam persiapan. Salah satu yang telah siap adalah tim untuk melakukan operasi tersebut menunggu SK dari Walikota.

Dia pun mengingatkan warga Kota Jayapura yang telah memiliki e-KTP agar tidak melakukan penggandaan lebih dari sekali dan juga tidak boleh klip.

"Karena hal ini bisa membuat e-KTP rusak atau tidak terbaca oleh sistem. Ada baiknya e-KTP yang sudah ada tolong di-scan sekali, kemudian digandakan sebanyak mungkin," sarannya. [ant/ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA