"Saya berada dibawah sumpah jabatan saya. Tanah Abang itu merupakan aset Pemprov yang dikelola oleh PD Pasar Jaya dan saya bersumpah akan mempertahankan aset ini," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini, Sabtu (11/5).
Oleh karena itu, lanjutnya, bila sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memenangkan gugatan PT Priamanaya Djan International (PDI), maka Pemprov akan melakukan banding.
Selain itu, Ahok juga menegaskan tetap mendukung PD Pasar Jaya agar tidak kalah dalam kasus sidang gugatan tersebut. Karena dirinya yakin berada dipihak yang benar dengan dipegangnya hasil audit investigatif BPKP. Bahkan, Ahok mendukung bila PD Pasar Jaya menggugat balik pihak PT PDI.
"Selain mengajukan gugatan balik, kita akan minta PT PDI membayarkan kerugian negara," katanya.
Untuk diketahui, PT PDI menggugat PD Pasar Jaya terkait perjanjian diantara keduanya perihal pembangunan Blok A, Tanah Abang. Oleh karena itu PD Pasar Jaya meminta audit BPKP terhadap proyek kerjasama tersebut yang diduga menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 179 miliar.
[ian]
BACA JUGA: