Stafsus Dipenjara Gara-gara Korupsi Dana Tsunami

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 15 April 2013, 16:11 WIB
Stafsus Dipenjara Gara-gara Korupsi Dana Tsunami
ilustrasi/ist
rmol news logo . Darajat Hudaya akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Ciamis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ciamis, hari ini. Staf khusus Bupati Ciamis yang dulu menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ini dijerat kasus korupsi dana bantuan korban tsunami untuk tambak udang atau hactery mencapai Rp 1 miliar.
 
Darajat dijebloskan ke Lapas kelas 11 B Ciamis. Darajat didakwa telah menyelewengkan dana tsunami pada tahun 2006 dari angggaran pemerintah pusat sebesar Rp 102 miliar.
 
Dari jumlah tersebut ada sisa dana bantuan sebesar 8,2 miliar diantaranya untuk pembuatan monumen tsunami. Namun hingga kini dana tersebut tak jelas peruntukannya. Salah satu posko bantuan yang disinyalir syarat penyelewengan terjadi pada bantuan tambak udang atau hactery dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
 
Atas kasus tersebut Kejaksaan Negeri Ciamis pada tahun 2007 silam, telah memutuskan Darajat Hudaya, Kadis Kelautan sebagai tersangka.
 
"Setelah diperiksa di ruangan Kasi Pidsus Ciamis selama tiga jam, dia baru hari ini dieksekusi untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Joko Purwanto, Senin (15/4).
 
Menurut Joko, tim kejaksaan telah menyiapkan empat dakwaan terhadap tersangka yakni Pasal 2 ayat 1 jo to Pasal 18 dan dakwaan kedua pasal 3 jo to Pasal 18.  Serta dakwaan ketiga pasal 11 jo to Pasal 18 dan dakwaan keempat Pasal 12 e jo to Pasal 18, maksimal kurungan 20 tahun penjara.
 
Selain telah menahan staf ahli Bupati Ciamis, pihak kejari akan mengembangkan kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan sejumlah pejabat penting lainnya di lingkungan Pemda Ciamis bisa terlibat. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA