Kepala Kemenag Cianjur, Dadang, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menekan usia pernikahan di bawah umur dangan melakukan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cianjur, Kantor Urusan Agama (KUA) serta tokoh masyarakat.
Dia menuturkan bahwa tingginya angka pernikahan di bawah umur perlu disikapi semua pihak, seperti orang tua, maupun calon pengantin. Pernikahan harus betul-betul dipikirkan dengan matang dan memerlukan persiapan lahir batin.
"Sosialisi sangat diperlukan guna menekan pernikahan di bawah umur karena kemapanan usia perkawinan harus betul-betul dipikirkan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya meminta pada para calon pengantin untuk memenuhi semua prosedur dan aturan dalam melangsungkan pernikahan.
Tercatat di Cianjur, ada 30 kantor KUA dan tidak sedikit yang menerima pasangan di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan. Pihaknya hanya bisa mengarahkan para calon pengantin tersebut untuk memenuhi semua aturan dan prosedur.
Dia mengungkapkan keberadaan penghulu di setiap wilayah Cianjur memiliki peran sentral dan efektif dalam mencegah masalah kependudukan. Seperti menikah dini, punya anak sebelum siap, sampai mengatur kelahiran dengan program KB.
"Sebagian besar orang tua warga pinggiran di Cianjur telah menikahkan anaknya di bawah usia 20 tahun, sehingga ini perlu diantisipasi," tandasnya.
[ant/ald]
BERITA TERKAIT: