Bagi parpol peserta pemillu, KPU menerapkan syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pendaftaran calegnya. Aturan ini diakui KPU membuat banyak parpol peserta pemilu resah karena kesulitan memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
"Kebanyakan partai itu man dominate. Jadi kita menerapkan UU pemilu, 30 persen perempuan harus masuk," ujar Wakil Ketua KPU DKI Aminullah di ruang kerjanya, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, sesaat lalu.
Selain itu, lanjut Amin, juga perlu diperhatikan syarat administrasi lain yang menyebutkan bahwa setiap tiga nama terdapat satu perempuan.
"Jadi nomer sela 3 orang calon laki-laki harus disisipkan perempuan," ujarnya.
Parpol yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan bisa didiskualifikasi dari daftar caleg Pemilu 2014. Eksesnya, calegnya tidak bisa dikonvensi menjadi kursi di DPRD DKI.
"Artinya suaranya menjadi suara partai, jadi kursinya menjadi milik partai yang memiliki 30 persen kuota perempuan. Kecuali, partai tersebut mau mengurangi kuota laki-lakinya, jadi untuk kuota perempuan bisa terakomodir," terangnya.
[wid]
BACA JUGA: