Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Soemarno, sendiri yang membantah kabar surat izin dari Presiden sudah turun.
"Belum ada dan belum saya baca. Kalau sudah (turun), pasti saya baca dan akan ditindaklanjuti," ujar Soemarno di Gedung Sate Bandung, Jumat (5/4).
Padahal, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, menyatakan bahwa izin pemeriksaan Bupati tidak lagi menjadi kewenangan Gubernur atau Presiden.
Dia ingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa penyelidikan atau penyidikan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah, tidak perlu menunggu persetujuan tertulis dari presiden.
"Sudah diputus MK tidak ada lagi izin dari presiden atau gubernur perihal pejabat Bupati, Walikota atau Sekda yang akan diperiksa oleh Kejaksaan," ujar Aher kepada wartawan, tadi.
Bupati Cianjur Tjejep Mohtar, diduga melakukan korupsi anggaran makan minum dari APBD Cianjur atau lebih dikenal dengan sebutan "MaminGate", serta beberapa dugaan korupsi lainnya.
Diketahui bahwa izin tertulis dari presiden untuk memeriksa kepala daerah hanya diperlukan jika penyidikan diikuti dengan penahanan. Pada oktober 2012, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengeluarkan surat edaran kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan aparat penegak hukum memeriksa kepala daerah tanpa izin dari Presiden.
[ald]
BERITA TERKAIT: